Lima Puluh Kota

PAD Lima Puluh Kota Rp141,2 Miliar, Pajak Tambang Tinggi namun Pengawasan Disorot

0
×

PAD Lima Puluh Kota Rp141,2 Miliar, Pajak Tambang Tinggi namun Pengawasan Disorot

Sebarkan artikel ini
PAD

LIMA PULUH KOTA, HANTARAN.CO — Penutupan buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyisakan catatan penting. Di balik capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang menembus ratusan miliar rupiah, terselip sorotan tajam terhadap sektor pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mencatat PAD tahun 2025 sebesar Rp141,2 miliar, yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dari jumlah tersebut, Rp9,4 miliar berasal dari pajak sektor pertambangan, salah satu sumber pendapatan strategis daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra melalui Sekretaris Bobby Irwanto, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Wiwing Nofri serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Indra Atmaja, menjelaskan bahwa realisasi PAD tahun 2025 mencapai 94 persen dari target yang telah direncanakan.

Baca Juga  PAD Padang Tahun 2026 Ditargetkan Rp1,12 Triliun

“Secara umum realisasi PAD kita cukup baik, mencapai 94 persen dari target,” ujar Bobby Irwanto saat ditemui, Senin (12/1/2026) siang.

Pajak Tambang Belum Maksimal

Bobby mengungkapkan, sektor pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Namun, tidak seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Lima Puluh Kota memenuhi kewajiban pajaknya.

“Tidak semua perusahaan tambang membayar pajak. Hanya 14 perusahaan tambang yang menyetor pajak ke daerah,” katanya.

Padahal, jumlah perusahaan tambang yang mengantongi izin di Kabupaten Lima Puluh Kota disebut mencapai sekitar 30 perusahaan, yang tersebar di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Lareh Sago Halaban, dan Akabiluru.

Baca Juga  Efek Pandemi, PAD Kota Padang Jauh dari Target

Meski demikian, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai cukup tinggi. Dari target Rp10,8 miliar, pajak tambang berhasil direalisasikan sebesar Rp9,4 miliar atau sekitar 87 persen. “Realisasi dari sektor pajak tambang mencapai 87 persen,” tambah Bobby.

Namun, ketika ditanya apakah angka tersebut sudah sebanding dengan tingkat aktivitas pertambangan di Limapuluh Kota, Badan Keuangan Daerah mengaku belum dapat memastikan. Ketiadaan data pembanding dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi kendala utama dalam melakukan evaluasi menyeluruh.

Pengawasan Dinilai Lemah

Sementara itu, Pemerhati Luak Limo Puluah, Yudilfan Habib, menilai masih terdapat kelemahan serius dalam pengawasan sektor pertambangan oleh Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah perusahaan tambang tidak merasa berkewajiban untuk membayar pajak atas eksploitasi sumber daya alam daerah.