Citra satelit juga memperlihatkan alur sungai yang berubah warna menjadi kuning kecoklatan, dengan pola pengerukan memanjang mengikuti badan sungai dan anak-anak alirannya. “Pola ini merupakan ciri khas tambang emas aluvial yang memanfaatkan sungai sebagai media pencucian material tambang,” ucapnya.
Ia menerangkan, perubahan morfologi Sungai Sibinail ditandai dengan aliran sungai berwarna keruh, melebar, dan terfragmentasi akibat sedimentasi berat. Jaringan jalan tanah tambang yang saling terhubung antar titik bukaan, menunjukkan operasi PETI yang telah berlangsung lama. Kedekatan langsung bukaan PETI dengan kebun, lahan, serta pemukiman masyarakat, menandakan konflik ruang yang berpotensi tinggi memicu kekerasan.
“Temuan ini menegaskan bahwa PETI di Sungai Sibinail bukan aktivitas kecil atau sporadis, melainkan operasi tambang ilegal yang masif, terbuka, dan merusak. sehingga sudah tepat penganiayaan Nenek Saudah memang terjadi karena konflik PETI,” ujarnya.
Ia mengatakan, penampakan citra menunjukkan puluhan titik bukaan tambang emas ilegal yang tersebar dan saling terhubung. Ditandai oleh lubang-lubang galian, kolam endapan, serta jaringan jalan tanah tambang.
Bukaan lahan tersebut membentuk bentang kerusakan yang luas dan tidak beraturan, yang jika dihitung secara spasial diperkirakan telah menyebabkan kerusakan lahan mencapai ratusan hektare.
Aktivitas PETI Mustahil Tidak Diketahui
Di lain pihak, Walhi Sumbar juga menyoroti fakta penting bahwa jarak antara lokasi tambang emas ilegal di Sungai Sibinail dengan Mapolsek Rao hanya sekitar ±2 kilometer. “Dengan jarak sedekat itu, aktivitas PETI yang masif dan terbuka mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum. Selain itu, keberlangsungan PETI menunjukkan indikasi kuat pembiaran sistematis,” ujarnya.
Selain merusak badan sungai dan lahan masyarakat, kata Tommy, analisis citra juga menunjukkan bahwa sebagian titik PETI berada di dalam dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung (Koordinat: 99°58’46.69″T, 0°35’59.63″U), sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.





