Hal ini terlihat dari tumpang tindih bukaan tambang dengan tutupan vegetasi hutan di sekitarnya, yang mengindikasikan perambahan kawasan hutan lindung secara terang-terangan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merupakan kejahatan kehutanan yang berdampak serius terhadap fungsi ekologis kawasan hutan lindung.
Temuan citra ini sekaligus memperkuat analisis Walhi Sumbar bahwa konflik dan kekerasan terhadap warga, termasuk penganiayaan brutal terhadap Nenek Saudah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PETI di Sungai Sibinail.
“Tambang emas ilegal telah menciptakan ruang konflik yang nyata, di mana lahan masyarakat, kawasan hutan lindung, dan badan sungai dieksploitasi secara ilegal, sementara warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru berada dalam posisi paling rentan,” ucap Tommy.





