Nasional

DPR Ingatkan Kejelasan Hukum Pemanfaatkan Kayu Gelondongan oleh Warga

0
×

DPR Ingatkan Kejelasan Hukum Pemanfaatkan Kayu Gelondongan oleh Warga

Sebarkan artikel ini
Hukum

Jakarta, hantaran–Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra kini menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Keberadaan kayu tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir dapat digunakan warga untuk berbagai kebutuhan, seperti membangun rumah, pagar, hingga jembatan darurat. Namun, pemanfaatan tersebut harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Sinkhole Situjuah Batua Jadi Sorotan, Jangan Terjebak Mitos

Menanggapi pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan pentingnya kejelasan aturan hukum agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex, dikutip dari Parlementaria, Senin (12/1).

Baca Juga  PWI Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

Alex menegaskan bahwa kayu yang berasal dari banjir bandang masuk dalam kategori sampah akibat bencana. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, pengelolaan sampah spesifik akibat bencana juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020. Dengan dasar hukum tersebut, pemanfaatan kayu banjir harus melalui mekanisme yang jelas dan tertib.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” kata Alex. Menurutnya, status hukum tersebut tidak boleh diabaikan meski niat pemanfaatannya bersifat kemanusiaan.

Tanpa Kejelasan Hukum Bisa Jadi Sengketa

Ia menilai, tanpa regulasi yang tegas, pemanfaatan kayu banjir berpotensi menimbulkan sengketa, baik terkait kepemilikan maupun dugaan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Terungkap Penyebab Kematian Prada Indra, Organ Limpa Rusak Akibat Kekerasan 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan larangan bagi perusahaan komersial untuk mengambil kayu banjir. Kayu tersebut tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Tito menekankan bahwa seluruh pemanfaatan kayu harus berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana, bukan pada aktivitas ekonomi berskala besar. Alex pun mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis agar pemanfaatan kayu banjir dapat dilakukan secara aman, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi warga tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.