Tidak hanya itu, permasalahan yang sering muncul adalah bahwa negara membutuhkan fleksibilitas untuk mengelola aset demi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pendapat ini tidak sepenuhnya keliru dan idealnya memang jika pengelolaan aset negara harus ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat dari konstitusi.
Namun, fleksibilitas tanpa batas justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pengalihan manfaat aset publik kepada kelompok tertentu. Jika hal yang dikhawatirkan ini terjadi, maka tujuan pengelolaan aset sendiri juga tidak akan tercapai.
Dengan kata lain, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya negara mengelola aset secara produktif, melainkan pada parameter hukum dan etika publik yang membatasi tindakan tersebut. Tujuannya agar pengelolaan aset benar-benar berorientasi untuk memakmurkan warga negara yang dan terdapat kepastian hukum jika nantinya terjadi hal-hal yang dikira tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta memperjelas batasan dari pengelolaan aset oleh negara.
Dalam perspektif negara hukum dan konstitusionalisme, frasa dikuasai oleh negara harus dimaknai sebagai penguasaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, penguasaan yang bersifat fungsional, bukan kepemilikan absolut, penguasaan yang dapat diuji secara hukum dan demokratis.
Artinya, setiap kebijakan pengelolaan aset publik harus menjawab pertanyaan mendasar apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan publik, atau hanya menguntungkan negara sebagai institusi fiskal dan pengelola aset tersebut saja. Jika aset publik dikelola tanpa kejelasan manfaat publik, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka secara substansial negara telah melanggar amanat penguasaan itu sendiri dan tentu bertentangan dengan konstitusi yang telah menegaskan aturan tentang pengelolaan aset ini.
Kemudian, makna frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh direduksi menjadi sekadar kewenangan administratif atau hak mengelola aset secara bebas. Frasa ini adalah konsep normatif yang penuh tanggung jawab konstitusional. Negara bertindak bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola amanah rakyat.





