Krisis pengelolaan aset publik di Indonesia pada dasarnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh kesalahan tafsir atas konsep penguasaan negara. Selama frasa “dikuasai oleh negara” dipahami secara sempit dan formalistik, aset publik akan terus berisiko menjauh dari kepentingan publik dan belum berorientasi untuk kepentingan masyarakat banyak.
Dalam hal ini, diperlukan pergeseran paradigma dalam hukum pengelolaan aset publik dari state-centered menuju public-centered governance. Beberapa gagasan yang coba penulis tawarkan dan layak dipertimbangkan antara lain penguatan partisipasi publik dalam keputusan strategis aset publik, uji kepentingan umum sebagai prasyarat kebijakan pemanfaatan aset, transparansi kontrak dan kerja sama pemanfaatan aset, serta penegasan bahwa kegagalan melindungi kepentingan publik atas aset negara adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah apakah negara berhak menguasai aset publik, melainkan apakah negara masih setia pada amanat penguasaan itu sendiri. Karena pengaturan dan regulasi sudah jelas mulai dari tingkat paling atas, yaitu konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya tentang penguasaan aset publik ini sudah jelas.
Hanya saja, jika masih ada unsur kepentingan sana sini yang dikedepankan dalam melakukan pengelolaan aset publik dan pemaknaan yang bias terhadap frasa “dikuasai oleh negara”, tentu hal ini akan berakibat pada kerugian secara kolektif untuk warga negara. Karena perlu ditegaskan sekali lagi bahwa mengenai aset publik negara bertindak bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola amanah rakyat. (*)
Oleh:
Ghaffar Ramdi
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas





