Sumbar

Skema Bantuan untuk Korban Bencana Ditetapkan, Rumah Rusak Berat Terima Rp60 Juta

0
×

Skema Bantuan untuk Korban Bencana Ditetapkan, Rumah Rusak Berat Terima Rp60 Juta

Sebarkan artikel ini
Bantuan

Padang, hantaran.Co–Pemerintah pusat memastikan kehadiran negara dalam pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Melalui skema bantuan yang terukur dan berkeadilan, rumah-rumah warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akan segera mendapatkan dukungan dana sesuai tingkat kerusakannya.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Sumatera di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan; Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah; Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy; Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; serta unsur Forkopimda Sumbar, para bupati dan wali kota se-Sumbar, kepala pelaksana BPBD kabupaten/kota, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar.

Baca Juga : Gangguan Mental, 1 dari 10 Orang Indonesia Mengalami, Berikut Ciri-Cirinya

Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan skema bantuan rumah bagi korban bencana dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga (KK), rusak sedang Rp30 juta per KK, dan rusak berat Rp60 juta per KK. “Bantuan ini disalurkan melalui BNPB, dengan pendataan dilakukan oleh bupati dan wali kota di bawah koordinasi gubernur,” ujar Tito.

Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito menekankan bahwa kecepatan penyaluran bantuan menjadi prioritas utama pemerintah, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Untuk itu, pemerintah membuka ruang terobosan administratif bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat bencana.

“Dalam kondisi tertentu, kepala desa atau kepala kampung dapat menandatangani dokumen pertanggungjawaban agar bantuan tidak terhambat hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Namun demikian, Tito mengingatkan agar percepatan tetap disertai pengawasan ketat. Ia meminta bupati dan wali kota di daerah terdampak berkoordinasi dengan kapolres dan kepala kejaksaan negeri setempat guna melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. “Semangatnya adalah mempercepat pemulihan masyarakat, tapi tetap menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya skema bantuan ini, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana Sumatera dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan menyentuh langsung kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu tempat tinggal yang layak dan aman.

Baca Juga  Selama 2024, Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat di Pesisir Selatan 

Kepala Daerah Diminta Memanfaatkan Seluruha Bantuan Pemerintah Pusat

Tito juga melontarkan peringatan keras sekaligus membuka peluang besar bagi kepala daerah di Sumbar untuk memaksimalkan seluruh bantuan pemerintah pusat bagi masyarakat terdampak bencana.

Tito menegaskan, kunci keberhasilan perlindungan rakyat pascabencana sepenuhnya berada di tangan bupati dan wali kota. “Kalau memang mau menolong rakyat, tumpahkan saja bantuan pemerintah pusat. Dari BNPB, dari Kementerian Sosial (Kemensos), dari mana saja. Supaya mereka tenang, punya daya beli. Duit itu penting, pitih penting,” ujar Mendagri.

Menurut Tito, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelas tidak cukup untuk menopang beban sosial akibat bencana besar. Oleh sebab itu, kepala daerah diminta tidak ragu dan tidak lamban mengusulkan warganya masuk dalam seluruh skema bantuan pusat yang tersedia.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan, berdasarkan hasil clearance data bantuan sosial yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) selama enam bulan terakhir, ditemukan 3,97 juta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran. “Ada yang sudah meninggal tapi masih menerima. Ada yang sudah jadi ASN, anggota TNI/Polri, bahkan eselon tiga, masih menerima bantuan. Ini kan tidak benar,” kata Tito.

Namun, Tito menekankan bahwa temuan itu justru membuka peluang baru. Dengan dibersihkannya data penerima yang tidak layak, kebutuhan anggaran PKH yang pada dasarnya merupakan bantuan langsung tunai sekitar Rp600 ribu per bulan menjadi berkurang. Artinya, uangnya tersedia dan bisa dialihkan kepada masyarakat baru yang benar-benar membutuhkan, termasuk korban bencana Sumatera.

Pada forum strategis itu, Mendagri juga menyoroti kondisi warga terdampak bencana yang secara ekonomi “turun kelas”. Rumah rusak, perabot hilang, pekerjaan terganggu, pendapatan menurun drastis. Menurutnya, kelompok ini sah dan wajib dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

“Mereka ini turun menjadi keluarga miskin, bahkan miskin ekstrem. Mereka punya hak masuk PKH dan juga PBI BPJS, iurannya dibayar pemerintah. Jadi kalau masuk rumah sakit, sakit apa pun ditanggung negara,” ujar Tito.

Baca Juga  Bersama Alpind, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Kembali Berbagi untuk Masyarakat Sumbar

Ia meminta kepala daerah menugaskan dinas sosial untuk segera mendata ulang masyarakat terdampak, lalu mengusulkan mereka tidak hanya ke BNPB untuk bantuan rumah dan stimulan ekonomi, tetapi juga ke PKH dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dengan nada tegas, Tito mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan penyaluran bantuan sepenuhnya bergantung pada inisiatif kepala daerah. “Kuncinya ada pada bupati dan wali kota. Kalau ada kabupaten yang warganya dapat PKH dan PBI BPJS, tapi ada yang tidak dapat, saya akan sampaikan ke publik bahwa bupatinya tidak mengusulkan,” katanya.

Tito bahkan meminta agar rekap usulan dari seluruh daerah ditembuskan langsung kepadanya sebagai ketua satuan tugas, selain ke Menteri Sosial (Mensos) dan Presiden. Ia menjamin proses verifikasi akan dilakukan secara ketat bersama Dukcapil dan BPS, namun setelah itu bantuan dapat diusulkan hingga satu tahun penuh, bukan hanya satu atau dua bulan.

Di penghujung rapat, Mendagri berpesan bahwa bencana bukan sekadar musibah, melainkan ujian kepemimpinan. Ia menyebut, pemimpin sejati justru lahir di tengah krisis, bukan dalam kondisi normal. “Ini ibadah bagi kita, nolong orang susah. Dan percaya lah, sesuatu yang tidak membunuhmu akan membuatmu lebih kuat. Pemimpin itu lahir di tengah krisis,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memaparkan besarnya dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar. Berdasarkan data Pemprov Sumbar, tercatat 6.895 unit rumah mengalami rusak ringan, 2.981 unit rusak sedang, dan 5.077 unit rusak berat. Lalu, sebanyak 775 unit rumah dilaporkan hanyut tersapu bencana. “Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret nyata penderitaan masyarakat yang rumah dan rasa amannya hilang akibat bencana,” ujar Mahyeldi.

Kepala BNPB, Suharyanto melaporkan bahwa seluruh wilayah terdampak di Sumbar telah memasuki fase transisi pemulihan. Akses jalan nasional sebagian besar telah kembali terhubung, hunian sementara berjalan cepat, dan tidak terdapat penambahan korban jiwa meskipun masih ada warga yang dinyatakan hilang.