Payakumbuh, hantaran.Co–Pemko Payakumbuh bersiap melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di titik-titik liar. Langkah tegas ini diambil untuk menekan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Delni, mengatakan pengelolaan sampah di Payakumbuh kini menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah daerah telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tidak lagi sekadar menerima sampah untuk dibuang, melainkan mengolahnya secara terintegrasi.
“Di TPST, kami menggunakan sistem pemilahan dengan mekanisme gibrig, yaitu mesin pemilah otomatis yang bekerja dengan getaran dan ayakan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik,” ujar Delni saat ditemui di kantornya, Selasa (13/1/2026), didampingi Kepala Bidang Pengawasan DLH, Rinta Sumadi.
Baca Juga : Ketua DPRD Sumbar Dorong Penguatan Literasi Sekolah, Tekan Kenakalan Remaja
Menurut Delni, saat ini terdapat empat unit mesin pemilah sampah, di mana salah satunya merupakan unit lengkap yang menangani proses pengolahan mulai dari pemilahan hingga pemusnahan atau pembakaran.
Dengan sistem tersebut, sampah di Payakumbuh tidak lagi langsung dibuang, melainkan diolah untuk mengurangi dampak lingkungan.
Meski demikian, Delni mengakui masih terdapat kendala besar, yakni rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang terus melakukan pelanggaran dengan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Sejumlah titik di Kota Payakumbuh masih kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.





