Beberapa lokasi yang sering ditemukan tumpukan sampah antara lain di Jalan Soekarno Hatta depan Kantor Pengadilan Agama, Jalan Diponegoro By Pass Kelurahan Padang Data Tanah Mati, serta Jalan M. Yamin di depan PAMTIGO.
Tumpukan sampah di titik-titik tersebut tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap hingga meluber ke badan jalan.
“Walaupun sampah di titik liar tersebut tetap kami angkut, namun sejatinya lokasi itu bukan tempat pembuangan. Kami sudah memiliki jadwal penjemputan sampah di setiap kelurahan, sehingga tidak boleh ada penumpukan di titik-titik liar,” tegas Delni.
Untuk memberikan efek jera, Delni memastikan penegakan hukum akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah. Penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik pembuangan sampah sembarangan yang selama ini masih terjadi.
Warga Dukung Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
Seiring dengan rencana penindakan tersebut, DLH Kota Payakumbuh juga mengimbau masyarakat agar mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang atau diangkut oleh petugas kebersihan kelurahan maupun petugas DLH.
“Kami berharap masyarakat bisa memilah sampah dari rumah. Selain itu, warga di sekitar lokasi pembuangan liar juga diharapkan peduli dan berani menegur pelaku, karena kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” katanya.





