Hukum

Kasus Nenek Saudah Dilaporkan ke Komnas Ham, Pengunaan Pasal Disoroti

2
×

Kasus Nenek Saudah Dilaporkan ke Komnas Ham, Pengunaan Pasal Disoroti

Sebarkan artikel ini
Komnas

Katanya, pelaporan ke Komnas Ham juga bertujuan agar nenek Saudah ditetapkan sebagai pejuang lingkungan hidup dan pejuang ham. PBHI menilai kasus penganiayaan yang dialami nenek Saudah berkaitan dengan akitivitas tambang emas illegal di Kabupaten Pasaman.

“yang dilakukan nenek Saudah adalah menolak tambang illegal oleh karena penetapan ini sangat penting agar nenek Saudah mendapat perlindungan dari ancaman maupun serangan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan atas pernyataan ninik mamak terhadap Saudah yang dinilai cenderung tidak mendukung tindakan yang dilakukan oleh nenek Saudah.

Baca Juga  Penanganan Kasus Nenek Saudah (70) Heboh di Medsos, Dikaitkan dengan Kekuasaan di Daerah

“Ini juga menjadi ancaman nyata terhadap pejuang lingkungan, sehingga aktor elit dan aktor Negara bisa bekerja sama dengan ninik mamak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, nenek Saudah saat ini tidak berada di Pasaman dan sedang berada di kediaman saudaranya akibat kondisi yang masih belum aman.

“Dari informasi terakhir yang kami terima nenek Saudah berada di luar kota karena situasi yang tidak memungkinkan baginya. Karena belum mendapat perlindungan hukum dari LPSK dan Komnas Ham,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kg Ikan dari Berbagai Jenis

Kasus Nenek Saudah Agar Dikawal Komnas Ham

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan lokasi kasus penganiayaan nenek Saudah dekat dengan aktivitas tambang emas illegal.

“Dalam temuan dari data yang telah kami himpun terdapat puluhan titik tambang emas illegal di batang sibinail dengan estimasi kira-kira ratusan hektar lahan yang dikeruk baik di badan sungai dan sepadan sungai,” ujarnya.