Hukum

Kasus Nenek Saudah Dilaporkan ke Komnas Ham, Pengunaan Pasal Disoroti

2
×

Kasus Nenek Saudah Dilaporkan ke Komnas Ham, Pengunaan Pasal Disoroti

Sebarkan artikel ini
Komnas

Bahkan dalam temuannya jarak antara lokasi tambang emas illegal hanya berjarak dua kilometer dengan Polsek Rao.

“Artinya memang tidak ada alasan aparat kepolisian tidak melakukan monitoring terhadap adanya dugaan tindak pidana maupun itu pertambangan,” ujarnya.

Walhi juga mendorong Komnas Ham untuk mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di kepolisian daerah.

“Kami ingin ini dikawal oleh Komnas Ham Pusat dan Bareskrim Polri. Diharapkan pusat terlibat dengan proses ini, tidak hanya pada peristiwa pidana saja tetapi juga memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya

Baca Juga  Jika Ada Polisi Terlibat Narkoba, Kapolri : Tak Bisa Dibina, Segera Selesaikan!

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan data dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pihaknya akan segera melaporkan ke Komnas Ham Pusat. “Kita akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya