Solok Selatan, HANTARAN.Co — Mengawali tahun 2026, tim gabungan Polres Solok Selatan yang dibantu Tim Intel Kodim 0309 Solok menggelar operasi perdana penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Rabu (14/01/2026).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M., dengan sasaran lokasi tambang emas ilegal berupa lubang tikus yang diduga aktif digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Ipda Henki Saputra, S.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan, sekaligus bagian dari instruksi strategis pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara serta memulihkan ekosistem lingkungan yang terdampak aktivitas illegal mining.
Baca juga : Pemkab Bulukumba Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tanah Datar
Dalam pelaksanaannya, tim harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki menuju lokasi sasaran. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas menemukan sejumlah lubang galian emas serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Gerebek PETI Awal 2026, Tim Gabungan Polres Solok Selatan Musnahkan Lubang Tikus di Pakan Rabaa
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Ipda Ipda Henki Saputra, S.M.,
Selain pemusnahan peralatan, tim gabungan juga melakukan penutupan lubang galian serta memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Henki Saputra, S.M., mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun kegiatan tambang ilegal lainnya, demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas illegal mining, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.
Polres Solok Selatan memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026 sebagai komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Solok Selatan. (h/abd)





