JAKARTA, HANTARAN.Co – Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan usaha. Salah satu instrumen utama yang kembali dilanjutkan adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam Paket Ekonomi 2026 yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, kepada pers mengatakan saat ini pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi dan alokasi anggaran guna memastikan kelanjutan stimulus ekonomi pada 2026. Sejumlah program strategis tengah digodok agar dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Baca juga : Badai Mengamuk di Pelangai Gadang, Enam Rumah Warga Porak-poranda, Pihak Terkait Belum Turun ke Lokasi
“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029,” ujar Haryo.
Haryo menambahkan, pemerintah juga menetapkan tiga jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi dengan jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Insentif UMKM dalam Paket Ekonomi
Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, BUMDes bersama, atau perseroan perorangan dengan jangka waktu paling lama empat tahun. Ketiga, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu paling lama tiga tahun pajak.
“Ketentuan mengenai insentif PPh final UMKM telah diatur melalui regulasi atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan terus dilanjutkan pada 2026. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan kepastian bahwa kebijakan tersebut diperpanjang hingga 2029.
“Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” tutur Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti berbagai tantangan ekonomi global dan domestik yang dihadapi sepanjang 2025. Ia menilai pemerintah berhasil mengantisipasi tekanan tersebut melalui penyaluran paket stimulus secara terukur, menjaga disiplin fiskal, serta memastikan investasi tetap produktif.
“Kami sudah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli rumah tangga, dukungan UMKM, sektor padat karya, perumahan dan otomotif antara lain juga diskon tarif listrik mencapai Rp33,3 triliun,” ucapnya.
Dengan berbagai capaian tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan program insentif UMKM sebagai instrumen utama menjaga daya beli masyarakat dan memperluas lapangan kerja. Keberlanjutan insentif ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional di tahun 2026 dan seterusnya. (h/syf)





