Adapun Syarat Umum Calon Petugas Haji Daerah antara lain:
Calon Petugas Haji Daerah wajib memenuhi syarat umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji
- Memiliki dokumen kependudukan yang sah
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil istitha’ah kesehatan
- Laki-laki dan/atau perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Memiliki komitmen dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS
- Lulus seluruh tahapan seleksi
Baca Juga Pejabat di Pesisir Selatan Diduga Melanggar Netralitas ASN, Ketua Bawaslu: Sedang Diproses
Bagi calon PHD berstatus ASN, dibatasi maksimal menduduki jabatan Eselon IV atau yang setara.
Syarat Khusus Bidang Pelayanan Umum
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat
- Memiliki kemampuan manajerial
- Memahami regulasi perhajian, manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji
- Mampu membaca Al-Qur’an
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
- Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik
- Diutamakan telah menunaikan ibadah haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Usulan calon Petugas Haji Daerah dilengkapi dokumen pendukung, dimasukkan dalam map folio, dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Barat paling lambat 20 Januari 2026. (*)





