Padang, hantaran.Co–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di Kawasan Pasar Raya Padang pada hari Senin, (20/1/2026).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa petugas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di beranda kawasan tersebut. Ia mengaku, pihaknya telah berulang kali memberikan teguran, akan tetapi masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan setiap Satpol PP melaksanakan patroli rutin.
Baca Juga : Membaca Peluang dan Tantangan Ekonomi Sumbar Pascabencana
“Kami telah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu pula terhadap parkir yang berada di selasar,” ujar Chandra
Chandra menambahkan bahwa sebelum petugas melakukan penertiban, Satpol PP Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang terkait kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan tersebut.
“Untuk kendaraan yang telah kami tertibkan, kami serahkan kepada Dinas Perhubungan. Tindakan tegas ini kami lakukan karena pelanggar tidak pernah mengindahkan teguran petugas,” ujarnya.
Satpol PP Imbau Warga Patuhi Aturan
Chandra mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada guna menjaga ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut Chandra katakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat ditemukan melanggar aturan yang berlaku.
“Jika pelanggaran masih ditemukan dan sudah ditegur namun tidak diindahkan, kami akan terus melakukan penertiban untuk mengembalikan fasilitas umum ke fungsi yang semestinya,” tutup Chandra.






