Sumbar

2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi karena Diduga Selingkuh, Digrebek Istri dan Terima Tamu Hingga Larut Malam

6
×

2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi karena Diduga Selingkuh, Digrebek Istri dan Terima Tamu Hingga Larut Malam

Sebarkan artikel ini
selingkuh

Payakumbuh, hantaran.Co–Persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Limapuluh Kota. Sepanjang 2025, Inspektorat setempat menjatuhkan sanksi kepada dua ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Lima Puluh Kota karena terbukti melanggar aturan kepegawaian yaitu dugaan berselingkuh.

Kasus tersebut menambah daftar persoalan integritas ASN yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga etika dan perilaku aparatur di lingkungan birokrasi.

Baca Juga : Pengerjaan Tiga Proyek APBN Bernilai Rp20 Miliar Molor

Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi, mengatakan kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing. “Satu dijatuhi sanksi berat dan satu lagi sanksi sedang. Keduanya sama-sama bertugas di DPRD Limapuluh Kota,” ujar Irwandi kepada Haluan Senin (19/1/2026) di Lima Puluh Kota.

Ia menjelaskan, sanksi berat dijatuhkan kepada ASN berinisial F, sementara sanksi sedang diberikan kepada ASN berinisial R. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan disiplin sebagai aparatur negara.

Menurut Irwandi, ASN berinisial F diketahui sempat digerebek oleh istrinya saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Sementara ASN berinisial R terbukti menerima tamu hingga larut malam, yang dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN.

“Keduanya melanggar aturan karena ada dugaan perselingkuhan. Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan secara mendalam oleh Inspektorat, kami menetapkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing,” katanya.

Jangan Ada Lagi Selingkuh

Sanksi yang dijatuhkan terhadap ASN berinisial F berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah disertai pemindahan tugas ke instansi lain. Sementara terhadap ASN berinisial R dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.

Irwandi menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang terjerat persoalan serupa, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran etika dan perselingkuhan.

“ASN harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang kembali,” tegas Irwandi.