Opini

Penggunaan Anggaran Negara pada Situasi Darurat Kebencanaan

3
×

Penggunaan Anggaran Negara pada Situasi Darurat Kebencanaan

Sebarkan artikel ini
anggaran

Indonesia merupakan negara yang secara geografis dan demografis memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial. Kondisi ini menuntut negara untuk tidak hanya hadir secara fisik melalui tindakan tanggap darurat, tetapi juga hadir secara institusional melalui kebijakan dan penggunaan anggaran negara yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Dalam konteks inilah pengelolaan dan penggunaan anggaran negara pada situasi kebencanaan menjadi isu hukum yang strategis dan krusial.

Kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara memberikan pemahaman bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi mengatur penyelenggaraan negara dalam kondisi normal, tetapi juga menetapkan kerangka hukum bagi berjalannya negara dalam situasi darurat. Dalam kondisi demikian, hukum positif yang berlaku pada keadaan normal pada hakikatnya tidak memadai untuk dijadikan satu-satunya dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

Baca Juga : 6 Kepala OPD di Limapuluh Kota Dilantik Ditengah Sorotan Publik

Perumusan kebijakan keuangan dan perekonomian negara dalam situasi darurat, khususnya dalam hal kebencanaan, merupakan aspek yang fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena bertujuan memastikan proses pemulihan keuangan negara dan perekonomian nasional tetap berada dalam kerangka yang terukur dan terkendali sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meskipun dalam sistematika konstitusi, khususnya Bab VIII UUD 1945 tentang Keuangan Negara, tidak ditemukan pengaturan yang secara eksplisit mengatur kebijakan keuangan negara dalam keadaan darurat. Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tetap mengikat untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Norma konstitusional tersebut dengan demikian tetap berfungsi sebagai landasan utama, bahkan dapat dikatakan sebagai “pasal jantung” hukum keuangan negara, dalam penyelenggaraan APBN pada kondisi darurat. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pada hakikatnya penerimaan dan pengeluaran negara yang termanifestasi dalam APBN merupakan wujud dari kedaulatan negara, sehingga pelaksanaannya, termasuk dalam keadaan darurat, tetap harus berada dalam koridor prinsip-prinsip konstitusional dan akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan darurat yang berdampak langsung terhadap keuangan negara, ketentuan konstitusional mengenai keuangan negara kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut, pada hakikatnya terdapat dua postulat hukum utama yang mengatur kebijakan keuangan negara dalam situasi darurat.