Opini

Penggunaan Anggaran Negara pada Situasi Darurat Kebencanaan

4
×

Penggunaan Anggaran Negara pada Situasi Darurat Kebencanaan

Sebarkan artikel ini
anggaran

Pertama, pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur bahwa penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perkembangan dan/atau perubahan keadaan dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan apabila terjadi, antara lain, penyimpangan perkembangan ekonomi makro dari asumsi yang digunakan dalam APBN, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, kondisi yang mengharuskan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja, serta keadaan yang menuntut penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran berjalan.

Kedua, pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat meskipun anggaran yang bersangkutan belum tersedia dalam APBN tahun berjalan, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau dipertanggungjawabkan melalui Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, kedua ketentuan tersebut bersifat alternatif atau opsional. Pasal 27 ayat (3) pada dasarnya menghendaki adanya penyesuaian postur APBN melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sebagai respons terhadap perubahan keadaan darurat tertentu. Sementara itu, pasal 27 ayat (4) membuka ruang bagi pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pengeluaran guna menangani kondisi darurat yang mendesak, meskipun belum dialokasikan dalam APBN, yang kemudian diikuti dengan mekanisme penyesuaian dan pertanggungjawaban anggaran pada tahap berikutnya.

Perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran yang bersangkutan dapat dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi tertentu, antara lain ketidaksesuaian perkembangan ekonomi makro dengan asumsi yang digunakan dalam APBN, perubahan mendasar dalam kebijakan fiskal, keadaan yang menuntut pergeseran anggaran antarunit organisasi, antar kegiatan, maupun antarjenis belanja, serta kondisi yang mengharuskan pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk membiayai anggaran tahun berjalan.

Selanjutnya, pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Keuangan Negara menegaskan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran meskipun anggarannya belum dialokasikan dalam APBN, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut kemudian diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau dipertanggungjawabkan melalui Laporan Realisasi Anggaran.

Dari perspektif hukum keuangan negara, kedua ketentuan tersebut bersifat alternatif. Ketentuan pasal 27 ayat (3) pada prinsipnya menghendaki mekanisme penyesuaian postur APBN melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sebagai respons terhadap perubahan keadaan darurat. Sementara itu, pasal 27 ayat (4) memberikan ruang bagi pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pengeluaran untuk menangani kondisi darurat yang bersifat mendesak, meskipun belum tercantum dalam APBN tahun berjalan, yang selanjutnya diikuti dengan mekanisme penyesuaian dan pertanggungjawaban anggaran.