Anggaran Masa Darurat Tak Bermanfaat Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam kondisi darurat, persetujuan DPR tidak ditempatkan pada tahap awal pelaksanaan anggaran, melainkan diberikan secara ex post, yakni setelah pelaksanaan kebijakan dilakukan. Perubahan mekanisme tersebut menunjukkan terjadinya pergeseran konseptual dalam pelaksanaan hak budget DPR, dari semula berorientasi pada pengujian pengeluaran negara berdasarkan kebutuhan anggaran tahun berjalan, menjadi pengujian berdasarkan aspek kemanfaatan pengeluaran negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Meskipun demikian, baik dalam kondisi normal maupun darurat, hak budget DPR tetap dijalankan. Dalam keadaan normal, alokasi anggaran yang tidak memperoleh persetujuan DPR karena belum atau tidak dianggap sebagai kebutuhan akan dicoret atau ditarik. Sementara itu, dalam keadaan darurat, alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanfaatan tidak serta-merta dibatalkan, melainkan harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui berbagai mekanisme, antara lain dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPR, mewajibkan pemerintah melakukan koreksi serta pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, atau melalui penggunaan hak-hak pengawasan DPR terhadap pelaksanaan APBN dalam kondisi darurat.
Dengan demikian, anggapan bahwa hak budget DPR dikesampingkan dalam proses penganggaran pada masa darurat merupakan pemahaman yang keliru. Yang terjadi sejatinya bukan penghapusan hak budget DPR, melainkan perubahan mekanisme pelaksanaannya, dari pengawasan di muka (ex ante) menjadi pengawasan di belakang (ex post) setelah disusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap potensi tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam penggunaan anggaran pada masa darurat seharusnya dapat diminimalisasi, mengingat presiden berkewajiban menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menyusun pedoman pengelolaan keuangan dalam kondisi darurat yang mengatur persyaratan, prosedur, dan substansi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, presiden juga memiliki kewenangan untuk menginstruksikan aparat pengawasan intern pemerintah, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal kementerian atau lembaga, serta inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota, guna melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dalam situasi darurat. (*)
Oleh:
Ghaffar Ramdi
Mahasiswa Magister Hukum Unand






