Padang, hantaran.Co–Pengelolaan anggaran pendidikan yang belum sepenuhnya optimal masih menjadi persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerawanan penyimpangan serta lemahnya kepatuhan terhadap aturan menjadi tantangan serius yang berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat (Sumbar).
Persoalan tersebut mengemuka seiring diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/1/2026).
Baca Juga : Penggunaan Anggaran Negara pada Situasi Darurat Kebencanaan
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan agar LHP BPK tidak sekadar dipandang sebagai laporan administratif, melainkan dijadikan sarana evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya sektor pendidikan.
Menurut Evi Yandri, pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat penting mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. “Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menjadi titik krusial karena infrastruktur yang memadai merupakan prasyarat utama terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berdampak langsung pada pembangunan sumber daya manusia.
Dalam konteks fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan dalam LHP akan dipelajari secara mendalam serta dijadikan acuan dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan menengah di Sumbar.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan tergolong rawan terjadinya penyelewengan anggaran, sehingga pemeriksaan BPK berperan strategis sebagai instrumen pencegahan dini terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan. “Karena itu, kami mengapresiasi langkah BPK yang berfungsi mendeteksi indikasi tindakan yang tidak sepatutnya sejak awal,” ulasnya.
Lebih lanjut, Evi Yandri meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan serta memastikan temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.
LHP BPK Instrumen Penting
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga, tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, juga akan mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah, peningkatan pengendalian internal, serta perbaikan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja, yang masing-masing bertujuan menilai ketaatan terhadap regulasi serta aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program, dengan jawaban dari pemerintah daerah disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.






