“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama
untuk menertibkan aktivitas pertambangan
rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal,
tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan
bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian
dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa berusaha,
namun dalam koridor hukum dan tata kelola
yang baik. Lingkungan harus terlindungi,
keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya
benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala ESDM Sumbar,
Helmi Heriyanto mengatakan, langkah ini bukan
kebijakan instan, melainkan solusi struktural
untuk menuntaskan kompleksitas tambang ilegal
yang marak di berbagai kabupaten.
“Pemprov Sumbar sejak Maret 2025 sudah
menyiapkan solusi. Solusinya adalah pengusulan
WPR dan pemberian IPR. Ini bukan sekadar
legalisasi, tapi penataan,” ujar Helmi kepada Haluan, Rabu (21/1/2026).
Ia mengatakan, dari hasil pembahasan terakhir bersama Kementerian ESDM, Sumbar
mengusulkan 301 blok WPR dengan total luasan sekitar 13.400 hektare. Wilayah tersebut tersebar
di sembilan kabupaten yang selama ini menjadi titik panas aktivitas tambang ilegal.
Mayoritas komoditas yang diusulkan adalah
emas, meski terdapat pula blok pasir dan batuan (galian C). Namun, Helmi menekankan bahwa
kualitas mineral logam, khususnya emas menjadi
dominan. “Komoditas dari 301 blok itu
mayoritas emas. Pasir dan batuan ada, tapi lebih
banyak kualitas emas,” ujarnya.






