Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan
publik terkait arah kebijakan pemerintah. Apakah
WPR hanya akan menjadi legitimasi tambang
emas rakyat atau juga mengakomodasi komoditas lain? Dalam kerangka Undang-Undang
Minerba yang baru, kewenangan pengelolaan
WPR dan IPR kini berada di tingkat provinsi.
Isu lingkungan menjadi sorotan utama dalam
kebijakan ini, mengingat kerusakan ekologis
akibat tambang ilegal selama ini telah merusak sungai, lahan pertanian, hingga kawasan
pemukiman warga. Dalam hal ini, Helmi memastikan seluruh blok WPR yang diusulkan berada di luar kawasan hutan lindung.
“Semua blok yang akan ditetap
kan berada di luar kawasan hutan lindung,”ucapnya.
Namun demikian, ia mengakui sebagian
lokasi berada di hutan produksi yang secara
regulasi masih memungkinkan aktivitas pertambangan dengan persyaratan ketat. Sementara untuk kawasan sungai, pertambangan dimungkinkan, tetapi harus melalui perizinan tambahan dari instansi yang berwenang. “Di sungai itu dimungkinkan, tapi nanti harus ada izin dari instansi yang punya kewenangan di sungai
tersebut,” ujarnya.
Artinya, setiap aktivitas pertambangan rakyat
tetap diwajibkan memenuhi aspek izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair dan
dampak ekologis lainnya. Skema ini diharapkan
menjadi filter agar praktik tambang tidak lagi
berjalan liar dan destruktif.
Menariknya, Pemprov Sumbar tidak mendorong model tambang rakyat berbasis
perorangan semata. Pemerintah justru menyiapkan pendekatan kelembagaan melalui koperasi, khususnya Koperasi Nagari Merah Putih atau koperasi lokal yang telah eksisting di masingmasing wilayah. “Nantinya dikelola oleh
koperasi. Bisa perorangan, bisa koperasi, tapi
rencana di Sumbar kami dorong ke koperasi,”
ujarnya Helmi.






