Skema ini sejalan dengan upaya memperkuat
ekonomi nagari, mengurangi konflik horizontal,
serta memastikan distribusi manfaat tambang
lebih adil bagi masyarakat setempat. Koperasi
juga dinilai lebih mudah diawasi dari sisi
kepatuhan lingkungan dan hukum.
Pemprov Sumbar menaruh harapan besar
bahwa dengan hadirnya WPR dan IPR, aktivitas
tambang rakyat dapat keluar dari bayang-bayang
ilegalitas, kerusakan lingkungan bisa ditekan, dan
konflik berkepanjangan dapat diredam.
Jika realisasi penetapan WPR benar-benar
terbit pada Januari 2026, maka Sumbar akan
memasuki babak baru pengelolaan sumber daya
mineral—dari tambang liar yang merusak,
menuju pertambangan rakyat yang legal, tertib,
dan berkeadilan.






