JAKARTA, HANTARAN.Co – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi kesejahteraan petani pascabencana. Melalui Kementerian Pertanian, negara menerapkan skema padat karya dengan menggaji petani untuk memulihkan lahan sawah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis karena mampu memulihkan produksi pangan sekaligus memberikan penghasilan langsung kepada petani di tengah masa sulit.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa skema padat karya dirancang agar petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku utama pemulihan sektor pertanian. Dengan pendekatan tersebut, petani tetap produktif dan memiliki pendapatan selama proses rehabilitasi lahan berlangsung.
Baca juga : IASC Serahkan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam
“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman, baru-baru ini.
Pemerintah Gaji Petani Pulihkan Sawah
Mentan menjelaskan, sawah-sawah yang rusak akibat banjir dan bencana alam lainnya di ketiga wilayah tersebut akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung para pemilik lahan. Pemerintah pusat menanggung seluruh biaya pemulihan, mulai dari pengolahan tanah, perbaikan irigasi, hingga penyediaan benih secara gratis.
“Sawah yang rusak diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” tegas Mentan.
Menurut Amran, konsep padat karya memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Petani bekerja di lahan milik sendiri dan mendapatkan penghasilan harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan demikian, pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada aspek fisik lahan, tetapi juga pada pemulihan ekonomi rumah tangga petani.
“Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.






