Berita

Jaksa Pessel Edukasi Siswa SMPN 2 Painan Soal Dampak dan Sanksi Hukum Judi Online

2
×

Jaksa Pessel Edukasi Siswa SMPN 2 Painan Soal Dampak dan Sanksi Hukum Judi Online

Sebarkan artikel ini
Jaksa
Jaksa Pessel Edukasi Siswa SMPN 2 Painan Soal Dampak dan Sanksi Hukum Judi Online. ist

Sementara itu, Mulya Hastuti menjelaskan aspek hukum yang mengatur tindak pidana judi online, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menyampaikan bahwa anak yang telah berusia 12 tahun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan anak apabila terlibat kejahatan, termasuk judi online.

“Untuk anak yang sudah berumur 12 tahun, dapat diambil keputusan berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” jelas Mulya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana penjara dan hanya dapat dikenai tindakan. Mulya juga memaparkan jenis pidana bagi anak dalam KUHP baru, yang terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan.

“Pidana pokok dapat berupa peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, hingga pidana penjara. Sementara pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana serta pemenuhan kewajiban adat,” ucapnya lagi.

Menutup kegiatan tersebut, Rido Pradana kembali mengingatkan para siswa agar tidak tergiur dengan praktik judi online. Ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku judi online tergolong berat dan dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

“Jangan pernah coba-coba bermain judi online. Selain bisa dihukum pidana, dampaknya sangat merusak masa depan kita,” pungkasnya.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejari Pesisir Selatan berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga generasi muda dapat terhindar dari jerat judi online dan tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab. (h/kis)