Nasional

Anggaran Kejaksaan Defisit 75 Persen, Penanganan Perkara di Daerah Berpotensi Terganggu

7
×

Anggaran Kejaksaan Defisit 75 Persen, Penanganan Perkara di Daerah Berpotensi Terganggu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan

Jakarta, hantaran.Co–Kejaksaan RI menghadapi persoalan serius terkait kekurangan biaya operasional di tingkat daerah. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, saat ini anggaran penanganan perkara dan operasional institusi mengalami defisit hingga 75 persen dari kebutuhan.

Kekurangan anggaran ini berpotensi mengganggu tugas-tugas krusial, termasuk pengamanan intelijen, penanganan kasus korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan. “Sejumlah kegiatan penting belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal,” kata Burhanuddin.

Baca Juga : 28 Juta Warga Indonesia Sakit Jiwa

Situasi ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum di daerah. Beberapa unit di tingkat kabupaten dan kota saat ini menghadapi keterbatasan sumber daya, sehingga risiko keterlambatan penanganan perkara meningkat.

Untuk menutup kesenjangan tersebut, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Anggaran ini merupakan usulan tambahan dari pagu awal yang telah diajukan sebelumnya, guna memastikan seluruh fungsi institusi dapat berjalan maksimal.

Rencana ini dipaparkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut membahas capaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana strategis institusi untuk tahun anggaran 2026.

Pagu Anggaran Kejaksaan Rp20 Triliun

Sebelumnya, pagu indikatif Kejaksaan RI untuk 2026 telah ditetapkan sebesar Rp20 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun, menurut Burhanuddin, jumlah itu masih belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional di seluruh daerah.

Kekurangan anggaran ini menjadi sinyal penting bagi DPR dan pemerintah pusat. Jika tidak segera ditangani, efektivitas Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi dan pengamanan intelijen, bisa terganggu. Dengan tambahan anggaran, diharapkan kinerja institusi tetap optimal di tengah tuntutan pelayanan hukum yang terus meningkat.