Dalam rapat kerja, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memaparkan capaian kinerja institusi sepanjang tahun 2025 serta rencana strategis untuk tahun anggaran 2026. Rapat kerja menjadi momentum dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai perwujudan mekanisme check and balances.
Fokus utama paparan mencakup implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024-2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, yang secara langsung mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 mencapai realisasi sebesar 98,94 persen, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.
“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara itu, di bidang pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara, termasuk melalui keberhasilan Badan Pemulihan Aset yang menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.






