Opini

Pilkada Lewat DPRD dan Tergadainya Demokrasi

5
×

Pilkada Lewat DPRD dan Tergadainya Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Data tersebut mengindikasikan bahwaPilkada melalui DPRD tidak menjamin penurunan biaya politik maupun penghapusan praktik politik uang. Yang terjadi justru berpotensi memindahkan praktik tersebut dari ruang publik ke ruang parlemen. Persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan secara teknis, melainkan pada sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu dan institusi politik mampu membangun sistem yang menjamin pemilu yang luber dan jurdil melalui instrumen pengawasan, penegakan hukum, dan pendidikan politik.

ApabilaPilkada dilakukan melalui DPRD, maka yang terpinggirkan bukan hanya kedaulatan rakyat, tetapi juga kualitas demokrasi, legitimasi pemerintahan, dan peran lembaga penyelenggara pemilu. Upaya tersebut berpotensi menciptakan kooptasi kekuasaan oleh elite tertentu dan mengonsentrasikan kekuasaan pada kelompok terbatas. Rakyat tidak diberikan peran dan kedaulatan.

Apabila mencermati kondisi politik dan demokrasi Indonesia saat ini, Pilkada melalui DPRD bukanlah langkah yang tepat untuk diterapkan. Dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan justru lebih besar apabila dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam konteks konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung, pemilihan umum langsung masih memungkinkan berbagai persoalan yang muncul untuk diminimalkan melalui penyempurnaan sistem, regulasi, dan pengawasan yang telah berjalan.

Pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD berisiko mengikis prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama demokrasi konstitusional. Selain itu, model tersebut membuka ruang kembalinya praktik-praktik otoritarianisme dalam skala lokal, di mana kekuasaan politik terpusat pada elite tertentu dan tidak dikontrol secara langsung oleh rakyat. Absennya partisipasi publik secara langsung juga berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dan terbuka sebagaimana dikehendaki dalam sistem multipartai, sehingga proses rekrutmen kepemimpinan daerah menjadi eksklusif dan elitis.

Oleh karena itu, alih-alih menarik kembali pemilihan kepala daerah ke mekanisme tidak langsung, yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilihan langsung melalui reformasi pendanaan politik, penegakan hukum terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kapasitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Langkah tersebut lebih sejalan dengan semangat demokrasi, partisipasi rakyat, dan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Oleh:

Maichel Firmansyah

Ketua Umum HMI Cabang Padang