Nasional

DPR Soroti Nasib Lahan Sitaan Satgas PKH

6
×

DPR Soroti Nasib Lahan Sitaan Satgas PKH

Sebarkan artikel ini
DPR

Jakarta, hantaran.Co–Sorotan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menguat. Persoalan ini mencuat seiring ditemukannya lemahnya pengawasan di lapangan serta belum jelasnya arah kebijakan pengelolaan lahan yang telah disita negara.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menilai kondisi tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan. Ia menekankan pentingnya kejelasan status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD dan Tergadainya Demokrasi

Menurut Rahmat, pelanggaran terjadi karena luasan kebun di lapangan melampaui izin HGU yang diberikan. Akibatnya, sebagian area perkebunan justru masuk ke kawasan hutan lindung dan menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.

Situasi ini, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain melanggar aturan, perambahan kawasan hutan lindung juga berdampak langsung terhadap menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat kepada media di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui secara menyeluruh proses penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH. Termasuk di antaranya sebagian hasil penyitaan yang telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.