Namun demikian, Rahmat menilai hingga kini belum ada kejelasan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan lahan sitaan tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan justru membuka peluang munculnya persoalan baru, baik konflik lahan maupun penyalahgunaan kembali.
Rahmat menyebutkan, pemerintah setidaknya memiliki dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan tersebut dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas serta pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.
DPR Minta Pilihan Kebijakan Disampaikan ke Publik
Menurutnya, apa pun pilihan kebijakan yang diambil harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan lingkungan.
Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti persoalan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen dari area sitaan. Ia menilai, penanganan persoalan ini tidak boleh semata-mata berfokus pada aspek hukum.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, persoalan deforestasi memiliki keterkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir, di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan perlu diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana.
Ia berharap pemerintah tidak lagi menunda pengambilan keputusan strategis terkait lahan sitaan. Kejelasan kebijakan dinilai penting agar penertiban kawasan hutan benar-benar berdampak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.






