Payakumbuh, hantaran.Co–Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Payakumbuh telah memproses empat kasus kekerasan terhadap perempuan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Desmon Corina kepada Haluan, Rabu (21/1/2026).
“Umumnya laporan yang masuk ke UPTD PPA adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” ujar Desmon Corina didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Payakumbuh, Betri Yetti.
Baca Juga : Mahasiswa UBH Edukasi Siswa Pilih Studi di Perkuliahan
Desmon mengatakan dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya 2 kasus, pada tahun 2025 terjadi peningkatan karena adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di DP3AP2KB Payakumbuh.
Dengan adanya UPTD PPA di DP3AP2KB Payakumbuh, dikatakannya masyarakat sudah semakin sadar melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi. “Pihak korban atau keluarganya datang melapor ke UPTD PPA. Kemudian kami melakukan asesmen, dipanggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi, kemudian didapatkan hasil apakah kasusnya mencapai jalur damai atau jalur hukum,” ujarnya.
Meski begitu dari 4 kasus di tahun 2025 itu, kata Desmon, ada satu kasus yang naik ke ranah hukum, yakni kasus KDRT yang membuat korban sampai dirujuk ke rumah sakit. Pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (suami korban-red) cukup fatal.
Perempuan Tak Perlu Takut Melapor Bila Terjadi Kekerasan
Ditambahkannya sebelum ada UPTD PPA, dulu kasus masih ditangani seksi perlindungan perempuan yang berada di bidang pemberdayaan perempuan.
“Kini dengan adanya UPTD PPA, kita bisa melayani masyarakat khususnya perempuan dalam hal kalau terjadi KDRT dengan lebih baik lagi. Mereka tak perlu takut melapor bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itulah kami ada memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala UPTD PPA Ns. Yenny Mardawati menyampaikan pelayanan di UPTD PPA meliputi pelayanan pengaduan, pelayanan medis dan kesehatan, pelayanan psikologis, pelayanan hukum, pelayanan sosial dan rehabilitasi, pelayanan perlindungan dan keamanan, pelayanan reintegrasi dan pemberdayaan, koordinasi dan rujukan lintas sektor, edukasi dan pencegahan.
“Intinya, UPTD PPA tidak hanya menangani kasus setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam pencegahan, perlindungan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban secara komprehensif dan terpadu,” ungkapnya.






