Padang, hantaran.Co–Meski digadang-gadang menjadi solusi penuntasan problema tambang emas ilegal, rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) nyatanya masih menyimpan sejumlah persoalan. Tanpa tata kelola lingkungan yang ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi tameng untuk melegalkan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.
Pakar Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Indang Dewata menegaskan bahwa secara normatif, kebijakan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan turunannya. Namun, implementasinya tidak boleh dilakukan secara serampangan dan tergesa-gesa.
Baca Juga : PGSI Tegaskan Dukungan Penuh Porprov Sumbar 2026
“Prinsip awalnya jelas, tidak boleh ada tambang liar. Tambang liar itu ilegal. Kalau negara ingin menertibkan, maka mekanismenya adalah penetapan WPR terlebih dahulu, baru kemudian diterbitkan IPR,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, persoalan sesungguhnya justru terletak pada proses sebelum penetapan WPR dan penerbitan IPR. Tahapan ini sering diabaikan dan menjadi celah masuknya kepentingan non-rakyat.
“Penetapan WPR dan IPR itu harus berbasis kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini wajib. Kalau tidak, kebijakan ini hanya akan memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain,” tuturnya.
Prof. Indang mengingatkan, penetapan WPR tanpa kajian geologi dan lingkungan yang memadai berpotensi menciptakan konflik baru. Bisa saja suatu wilayah ditetapkan sebagai WPR, tetapi cadangan emasnya minim atau bahkan tidak ekonomis.“Kalau cadangannya kecil, masyarakat tentu tidak akan menambang di situ. Mereka akan pindah ke lokasi lain yang lebih potensial, dan akhirnya tambang ilegal tetap terjadi. Ini yang sering tidak dipikirkan,” katanya.
Oleh karena itu, penetapan WPR tidak sesederhana menggambar peta lalu menetapkan kawasan. Harus ada audit lingkungan, kajian daya dukung, eksplorasi awal, dan perencanaan pascatambang sejak awal. “Jangan terbalik. Audit lingkungan dan kajian daya dukung itu dilakukan sebelum penetapan, bukan setelah terjadi kerusakan,” ujarnya.






