Sumbar

WPR Bukan Jalan Pintas, Bukan Solusi Instan

3
×

WPR Bukan Jalan Pintas, Bukan Solusi Instan

Sebarkan artikel ini
WPR

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa WPR benar-benar dinikmati oleh masyarakat setempat, bukan justru menjadi pintu masuk bagi pengusaha atau pemodal besar yang menumpang atas nama rakyat.

“Kalau WPR ditetapkan untuk rakyat, tapi yang menikmati justru pengusaha, maka itu akan jadi polemik baru. Rakyat hanya jadi buruh, digaji Rp200 ribu atau Rp300 ribu, lingkungan rusak, dan negara pun tidak dapat PAD,” kata Prof. Indang.

Terkait rencana pengelolaan tambang rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih, ia menegaskan bahwa skema koperasi hanya akan efektif jika aturan mainnya jelas dan tegas. “Kalau memang tambang rakyat, maka sesuai aturan, tidak boleh menggunakan alat berat, kedalaman maksimal 25 meter, dan dikerjakan secara manual dengan cara tradisional. Tidak boleh pakai bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, koperasi tidak boleh menjadi kedok bagi pengusaha tambang. Jangan sampai koperasi menjadi “kendaraan’ yang ditumpangi pengusaha besar. “Harus jelas kaplingnya. Ini tambang rakyat, itu tambang industri. Jangan dicampur,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menerangkan, kekacauan tata kelola tambang selama ini justru terjadi karena adanya saling membonceng kepentingan antara pengusaha, aparat, dan kelompok tertentu yang berlindung di balik nama rakyat.

“Kalau ini dibiarkan, rakyat akan terus dipermainkan. Begitu WPR tidak benar-benar memberi manfaat, rakyat akan kembali menambang di luar kawasan WPR. Kalau itu terjadi, maka kebijakan ini sia-sia,” katanya.

Prof. Indang menegaskan bahwa tata kelola pertambangan rakyat harus dibedakan secara tegas dengan pertambangan industri oleh korporasi, baik dari sisi teknologi, skala, dampak lingkungan, maupun kewajiban reklamasi. “Kita ingin tata kelola tambang rakyat yang lebih baik. Rakyat punya pendapatan ekonomi, pemerintah mendapat pemasukan, dan lingkungan tetap terjaga. Itu tujuan idealnya,” ujarnya.