Sumbar

WPR Bukan Jalan Pintas, Bukan Solusi Instan

3
×

WPR Bukan Jalan Pintas, Bukan Solusi Instan

Sebarkan artikel ini
WPR

Ia juga menilai penerbitan IPR dan penetapan WPR berpotensi menjadi jalan pintas melegalkan aktivitas ilegal yang selama ini hanya dinikmati segelintir elite bisnis tambang.

“Ini bukan soal rakyat kecil. Yang menikmati selama ini adalah jaringan bisnis tertentu. Kalau sekarang dilegalkan lewat IPR dan WPR, artinya negara sedang mencuci dosa kejahatan lingkungan,” kata Diki.

Oleh karenanya, ia mengkritik keras alasan penindakan tambang ilegal yang kerap dibungkus dengan dalih kerugian pendapatan negara, bukan karena kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak hidup rakyat.

“Ini janggal. Tambang emas merusak sungai, hutan, dan ruang hidup rakyat, tapi solusinya justru perizinan. Padahal masalah utamanya adalah oligarki tambang dan kerusakan lingkungan, bukan izin atau tidak izin,” katanya.

Diki mengingatkan bahwa rentetan tragedi tambang ilegal di Sumbar, mulai dari kasus penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, belasan pekerja tambang tewas tertimbun, hingga penganiayaan terhadap Nenek Saudah menunjukkan betapa kuat dan kebalnya jaringan tambang ilegal dari sentuhan hukum.

“Kasus-kasus besar itu tidak pernah benar-benar dituntaskan. Pelaku utamanya tidak tersentuh. Sekarang malah ingin melegalkan sesuatu yang jelas-jelas haram dan merusak,” ujar Diki.

Ia berpendapat, selama akar persoalan oligarki tambang, aparat, dan penguasa yang saling terhubung belum disentuh, maka penetapan WPR dan penerbitan IPR hanya akan memperpanjang daftar kerusakan lingkungan dan ketidakadilan di Sumbar.