Opini

Mereduksi Daulat Rakyat

2
×

Mereduksi Daulat Rakyat

Sebarkan artikel ini
rakyat

Jika gagasan mengembalikan pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD bisa dibongkar ulang kembali. Saya menawarkan tiga solusi penting. Pertama, dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu dimasukkan norma soal rentang kaderisasi seorang kader dalam pencalonan pilkada. Parpol harus mencalonkan kader yang telah mengikuti jenjang kaderisasi di parpol. Ini harus ada tolok ukurnya.

Tak boleh ada lagi pencalonan yang dilakukan secara tiba-tiba oleh parpol, dengan cara mengambil calon dari luar yang tak jelas jenjang kadarisasinya bahkan yang tidak menjadi pengurus parpol sama sekali. Dari sinilah mahar parpol bermula, bersemi dengan harga yang tak ada tepinya.

Kedua, dengan mempersingkat lama waktu kampanye. Kampanye tidak perlu dengan waktu berbulan-bulan, diperpendek sehingga tidak menghabiskan biaya yang besar. Ketiga, terkait dengan logistik kampanye seperti baliho, poster, spanduk dan lain-lain ditanggung oleh negara sepenuhnya. Tak lagi ditanggung setengah hati seperti saat ini.

Keempat, perselisihan hasil pilkada tak perlu lagi di Mahkamah Konstitusi (MK), cukup untuk pilkada bupati/wali kota di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan untuk gubernur di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Akhirnya, dengan menerapkan empat solusi penting ini saya yakin biaya dan ongkos kontestasi pilkada dapat ditekan. Alasan biaya yang melangit, tentu tak semudah itu pula mengembalikan pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD. Semoga.

Oleh:

Zennis Helen

Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Unes Padang