Sumbar

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Butuh Tindakan Substantif Lanjutan untuk Menyelamatkan Lingkungan

7
×

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Butuh Tindakan Substantif Lanjutan untuk Menyelamatkan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
izin

Padang, hantaran.Co–Baru-baru ini, pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera akhir tahun 2025 lalu. Namun, sejumlah pihak menilai pencabutan ini belum menyentuh akar persoalan.

Diretur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), Wengki Purwanto menegaskan, tanpa langkah pemulihan konkret terhadap hak rakyat dan lingkungan, kebijakan tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas administratif yang hampa makna.

Baca Juga : Mereduksi Daulat Rakyat

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera. Delapan di antaranya berada di Sumbar. Enam bergerak di sektor kehutanan, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri. Sementara dua lainnya di sektor perkebunan.

Dalam hal ini, Walhi Sumbar mencatat kejanggalan. Kedua perusahaan perkebunan tersebut tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.  “Agak aneh jika pemerintah menyebut mencabut izin yang secara hukum sudah kedaluwarsa,” katanya, Rabu (21/1/2026).

Total luasan konsesi yang disebut dicabut di Sumbar mencapai sekitar 193.903 hektare. Angka besar itu, menurut Hengki, seharusnya menjadi titik awal pemulihan lingkungan dan hak-hak rakyat, bukan akhir dari tanggung jawab negara.

Dalam konteks Sumbar, Walhi menyoroti PT Perkebunan Pelalu Raya yang beroperasi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Perusahaan ini tercatat telah mengonversi sekitar 550 hektare hutan menjadi perkebunan. Selain itu, konflik agraria dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia telah berlangsung lebih dari satu generasi.

Selama lebih dari 25 tahun, masyarakat adat memperjuangkan pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim dirampas. Sementara negara dan korporasi bersikukuh menyatakan lahan tersebut sebagai tanah erpacht verponding. Namun klaim itu tak pernah dapat dibuktikan, bahkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.