“Pertanyaannya kini, apakah pencabutan izin ini akan berujung pada pemulihan hak masyarakat adat, atau kembali menguap tanpa kejelasan?” katanya.
Selain hak atas tanah, ia juga mempertanyakan tanggung jawab negara dan korporasi atas akumulasi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi ratusan hektare hutan tersebut.
Kegelisahan serupa muncul di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia mempertanyakan nasib hak masyarakat adat pada areal konsesi PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha), PT Salaki Summa Sejahtera (48.420 ha), dan PT Biomas Andalan Energi (19.875 ha) yang izinnya turut dicabut.
“Apakah pencabutan izin ini otomatis memulihkan tanah adat masyarakat Mentawai? Dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan fungsi ekologis wilayah yang telah dieksploitasi puluhan tahun?” katanya.
Pertanyaan yang sama, menurutnya, juga relevan bagi wilayah Dharmasraya dan Pesisir Selatan. Bagaimanapun, pencabutan izin hanyalah tindakan administratif. Tanpa kebijakan lanjutan yang substantif, terutama pemulihan lingkungan dan penegakan tanggung jawab korporasi, langkah tersebut berpotensi menjadi simbol kosong.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ia menekankan prinsip tanggung jawab negara dan pencemar membayar. Setiap korporasi yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan dan menanggung seluruh biaya pemulihan. “Jika 28 perusahaan ini hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, maka negara secara sadar sedang memproduksi impunitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan preseden buruk sebelumnya. Pada 2024, pemerintah mencabut konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung. Namun pada 2025, eks konsesi tersebut justru kembali masuk dalam proses perizinan baru.
Pola serupa terjadi di Solok Selatan. Setelah berakhirnya konsesi PT Andalas Merapi Timber seluas 28.840 hektare, Gubernur Sumbar justru merekomendasikan eks wilayah tersebut untuk izin PBPH baru atas nama PT Bumi Rangkiang Sejahtera dengan luasan lebih besar, yakni sekitar 43.591 hektare.






