Di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, pemerintah juga tercatat memproses izin PBPH PT Sumber Permata Sipora seluas 20.706 hektare, meski penolakan keras telah disuarakan masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil. Pulau kecil itu dinilai sangat rentan terhadap bencana ekologis jika eksploitasi hutan kembali dipaksakan.
Ia menegaskan, pencabutan izin di Sumbar tidak boleh menjadi sekadar “transisi ganti baju”, di mana pemain lama pergi, pemain baru masuk. Negara harus kembali pada mandat konstitusionalnya: memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan demi keadilan sosial dan ekologis di Ranah Minang. “Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi babak baru dari krisis yang sama,” tuturnya.
Pencabutan Izin Perusahaan Menjadi Pintu Masuk
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal mengingatkan, tanpa langkah hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi lip service negara di tengah krisis ekologis yang terus berulang.
Bagaimanapun, pencabutan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif yang selama ini menyempitkan ruang hidup rakyat.
Oleh sebab itu, persoalan utamanya bukan semata jumlah izin yang dicabut, melainkan akar masalah tata kelola sumber daya alam yang sejak awal abai terhadap keselamatan ekologis dan hak-hak masyarakat.
“Di Sumbar kita melihat persoalan ini berlangsung masif dan sistemik. Tata ruang tidak berpihak kepada rakyat, tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan, izin dikeluarkan secara serampangan, dan aktivitas ilegal dibiarkan tanpa penegakan hukum,” kata Adrizal, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh dugaan pembekingan aparat terhadap praktik-praktik ilegal. Akibatnya, ketika masyarakat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mereka justru menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. “Ini ironi. Negara gagal melindungi ruang hidup, tetapi cepat hadir menekan warganya yang melawan perusakan,” ujarnya.






