Sumbar

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Butuh Tindakan Substantif Lanjutan untuk Menyelamatkan Lingkungan

8
×

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Butuh Tindakan Substantif Lanjutan untuk Menyelamatkan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
izin

Di sisi lain, ia juga mengingatkan risiko besar usai pencabutan izin. Negara wajib memastikan lahan eks konsesi seluas lebih dari satu juta hektare tersebut tidak kembali dialihkan kepada korporasi lain, baik melalui skema baru maupun perubahan bentuk pengelolaan.

“Kami menolak jika pencabutan izin ini hanya menjadi pergantian pemain. Dari korporasi privat berpindah ke BUMN, atau bahkan dikelola oleh institusi tertentu termasuk aparat keamanan dan pertahanan negara. Itu tetap mengancam ruang hidup rakyat,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemindahan pengelolaan tanpa koreksi paradigma hanya akan membuka karpet merah bagi kepentingan kelompok tertentu yang dekat dengan rezim kekuasaan. Risiko kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang sipil pun akan semakin besar.

Atas dasar itu, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara. Pertama, pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan moratorium izin baru serta mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan, disertai penindakan tegas terhadap pelanggaran kejahatan lingkungan.

Kedua, Presiden RI didesak untuk tidak berhenti pada pernyataan publik, melainkan mengeluarkan keputusan resmi sebagai produk hukum yang mengikat. Ketiga, aparat penegak hukum diminta menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut agar seluruh aktivitas benar-benar dihentikan di lapangan.

Keempat, negara harus memastikan pertanggungjawaban korporasi, termasuk mewajibkan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Kelima, pemerintah didorong memperbaiki kebijakan tata ruang dengan berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, bukan kepentingan investasi semata.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi rakyat dan lingkungan, pencabutan izin harus menjadi awal pemulihan, bukan sekadar kosmetik kebijakan,” tutur Adrizal.