Ekonomi

Retribusi Pasar Grosir Payakumbuh Masih Tertunggak Rp1,1 Miliar

3
×

Retribusi Pasar Grosir Payakumbuh Masih Tertunggak Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Grosir

Payakumbih, hantaran.Co–Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam penagihan piutang retribusi pasar grosir. Hingga akhir Desember 2025, piutang yang berhasil ditagih baru sekitar Rp281 juta, sementara sisa tunggakan masih berada di angka Rp1,1 miliar lebih.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinas tersebut pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.901.315.000. Target itu menurun dibandingkan tahun 2025, menyusul dampak kebakaran gedung pertokoan di pasar pusat kota.

Baca Juga : 74 Nagari di Padang Pariaman Bakal Pilwana, Ini Ditailnya

Selain mengejar target PAD tahunan, pihaknya juga terus berupaya menagih piutang retribusi pasar grosir di kawasan pusat pertokoan dan Pasar Ibuh yang telah menumpuk sejak tahun-tahun sebelumnya. “Dalam LHP BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2024 tercatat piutang retribusi pasar grosir sebesar Rp1.467.468.640.

Setelah dilakukan penagihan sejak LHP terbit Mei 2025, hingga akhir Desember 2025 sudah tertagih sekitar Rp281 juta, sehingga sisa piutang kini berada pada angka Rp1.186.482.090,” ujar Faizal saat ditemui Haluan di kantornya, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan lama, sehingga proses penagihannya cukup kompleks. Apalagi, sebagian pedagang yang menunggak terdampak musibah kebakaran kios. “Proses penagihan tidak bisa instan, karena ada pedagang yang kiosnya terbakar dan kondisi usahanya terdampak,” ungkapnya.

Pemilik Grosir Sudah Ditegur

Terkait langkah administrasi dan hukum, Faizal menyebut Pemko Payakumbuh telah melakukan teguran secara bertahap. Selain itu, pedagang yang menunggak juga dihubungi secara rutin melalui tim advokasi, dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Karena ini piutang, maka menjadi kewajiban pedagang untuk membayar. Namun pendekatan yang kita lakukan lebih persuasif. Kita tidak ingin langsung ekstrem membawa ke ranah hukum, kita dorong kesadaran pedagang untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Mengenai tidak dilakukannya penyegelan terhadap kios grosir pedagang yang menunggak, Faizal menyebut hal itu mempertimbangkan kondisi pasar pasca pandemi Covid-19, kesulitan ekonomi pedagang, serta pengaruh digitalisasi terhadap aktivitas jual beli konvensional.

“Kendati demikian, hak dan kewajiban pedagang tetap harus dijalankan karena sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, mengatakan persoalan piutang retribusi ini telah dibahas dalam rapat kerja Komisi B bersama Dinas Koperasi dan UKM pada akhir tahun 2025 lalu. Menurutnya, tunggakan retribusi pasar memang sudah lama terjadi dan hampir selalu menjadi temuan dalam LHP BPK RI.

“Sebelumnya kami sudah menyarankan kepada Pemko melalui Dinas Koperasi dan UKM, apabila tunggakan ini memang sulit ditagih, apalagi ditambah musibah kebakaran, dan jika ada aturan yang memungkinkan, sebaiknya dipertimbangkan penghapusan piutang tersebut,” pungkasnya.