Padang, hantaran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang tepatnya di Blok A Pasar Raya, Selasa (27/1/2026). Penertiban tersebut merupakan hari kedua di kawasan Pasar Raya.
Penertiban PKL di Pasar Raya dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer bersama sejumlah personel Polresta Padang.
Baca Juga : Pelajaran Perjalanan di Sydney
Petugas membongkar dan mengangkut sejumlah lapak PKL yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
Lapak yang dibongkar petugas berada di jalur selasar yang seharusnya jalur tersebut diperuntukkan pejalan kaki. Maka dari itu lapak terpaksa dibongkar karena dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung pasar.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pihaknya meminta para pedagang tersebut untuk berjualan di tempat yang telah disediakan sekaligus tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya.
“Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Kota Padang sebagai upaya bersama dalam penataan kawasan Pasar Raya,” ujarnya.
Satpol PP Berharap Kesadaran Pedagang
Chandra juga mengimbau para pedagang untuk lebih memperhatikan dan mematuhi aturan terkait penempatan lokasi berdagang.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk menempati lokasi yang sudah diperuntukkan. Ini demi kenyamanan bersama serta terciptanya kondisi Pasar Fase 7 Pasar Raya Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung,” ujarnya.
Kepala Satpol PP berharap kesadaran dan kerja sama para pedagang dapat terus ditingkatkan demi mendukung wajah pasar yang lebih tertata dan humanis.






