Berita

DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan

4
×

DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan

Sebarkan artikel ini
DPRD
DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan. ist

Selama tahun 2025, Pemerintah Daerah sudah merealisasikan APBD sebesar Rp. 1.261.770.875.395,39. Dengan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 151.382.293.455,49 yang terdiri dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 64.083.485.755,30. Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp69.203.614.808,00

“Untuk masa yang akan datang kita semua berharap dengan kegiatan sosialisasi ini tentunya dapat meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tentunya juga akan meningkatkan pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dana Bagi hasil oleh Provinsi Sumatera Barat, dengan Wajib Pajak yang berasal dari Perusahaan yang bergerak dibidang Kelapa Sawit, Perusahan Air Minum dan Pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti pelaku usaha wisata air dan pembangkit listrik tenaga air,”ucapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada 14 Perusahaan Pabrik kelapa Sawit yang telah memberikan kontribusinya dalam melakukan pembayaran Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) diawal waktu pada tahun 2025. PT. Perkebunan Nusantara VI. PT. Gersindo Minang Plantation. PT. Agrowiratama. PT. Bakrie Pasaman Plantation. PT. Pasaman Marama Sejahtera. PT. Bintara Tani Nusantara. PT. Usaha Sawit Mandiri. PT. Berkat Sawit Sejahtera. PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur. PT. Agro Wira Ligatsa. PT. Sawita Pasaman. PT. Andalas Agro Industri. PT Sari Buah Sawit. PT Gunung Sawit Abadi.