Berita

Tiga Ponsel Raib Jelang Subuh, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi

3
×

Tiga Ponsel Raib Jelang Subuh, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ponsel
Tiga Ponsel Raib Jelang Subuh, Dua Warga Lengayang Ditangkap Polisi. ist

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta jangan meninggalkan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Lengayang untuk pengembangan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (h/kis)