Berita

Nagari Gunung Medan Berlakukan Sangsi Pembinaan Ibadah Bagi Anak di Bawah Umur yang Ganggu Ketertiban dan Keamanan Warga

3
×

Nagari Gunung Medan Berlakukan Sangsi Pembinaan Ibadah Bagi Anak di Bawah Umur yang Ganggu Ketertiban dan Keamanan Warga

Sebarkan artikel ini
Nagari
Musyawarah Tim K3 bersama orang tua yang punya anak dibawah umur. maryadi

DHARMASRAYA, HANTARAN.Co — Anak di bawah umur yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan warga di Jorong Seberang Mimpi, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, akan diberi sangsi pembinaan yaitu melakukan ibadah di masjid atau di mushalla selama satu bulan.

Hal itu merupakan kesepakatan para orang tua dan Pengurus K3 Jorong Seberang Mimpi, Selasa (27/01/26), malam, dalam rapat Tim K3 Jorong Seberang Mimpi, Nagari Gunung Medan bersama orang tua yang punya anak dibawah umur.

Pertemuan yang dipimpin Ketua K3 Kompol. Hendri dan Kepala Jorong Seberang Mimpi, Sarino dihadiri oleh anggota K3 serta orang tua.

Baca juga : DRPD Sumbar dan Pemkab Pasbar sosialisasikan pemungutan pajak air permukaan

Dikatakan Kompol.Hendri, banyaknya pengaduan terkait kenakalan anak anak dibawah umur seperti mematikan lampu dari MCB, maka pengurus K3 minta kepada orang tua apa langkah yang harus ditempuh agar anak anak tidak melakukan mengganggu ketertiban umum.

Nagari Gunung Medan Berlakukan Sangsi

Para orang sepakat harus diberi efek jera terhadap anak-anak yang membuat atau mengganggu ketertiban umum seperti membersihkan WC mesjid dan sampai melakukan ibadah selama satu bulan di mesjid yang akan dibimbing oleh Ustadz Amin yang merupakan Ketua Mesjid Jama’aturrahmah Seberang Mimpi.

Kesepakatan itu dituangkan dalam sehelai kertas yang ditanda tangani oleh kata orang tua dan Ketua K3 serta diketahui oleh Kepala Jorong Seberang Mimpi Sarino. (h/mdi)