Dalam praktiknya, mekanisme keadilan restoratif di Indonesia mulai diakomodasi melalui berbagai kebijakan penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung telah membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan restoratif, terutama untuk tindak pidana ringan, perkara anak, dan kasus yang kerugiannya relatif kecil. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus mencegah dampak sosial negatif dari pemidanaan, seperti stigmatisasi dan putusnya relasi sosial.
Mekanisme tersebut umumnya dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat dengan pendampingan aparat penegak hukum.
Kesepakatan yang dihasilkan dapat berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau bentuk pemulihan lain yang disetujui bersama. Dalam konteks ini, keberhasilan keadilan restoratif sangat ditentukan oleh keseimbangan posisi para pihak serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Keadilan Restoratif Butuh Standar Operasional
Meski demikian, pelaksanaan keadilan restoratif masih menyisakan sejumlah persoalan. Tidak semua aparat memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip dan batasan mekanisme ini. Selain itu, terdapat risiko ketimpangan kekuasaan yang dapat menekan korban untuk menerima perdamaian demi “menyelesaikan perkara dengan cepat.”
Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif membutuhkan standar operasional yang tegas serta pengawasan yang ketat agar tujuan pemulihan tidak berubah menjadi kompromi yang mengorbankan rasa keadilan.
Pada akhirnya, keadilan restoratif harus dipahami sebagai instrumen pelengkap dalam sistem peradilan pidana, bukan jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Mekanisme ini hanya akan efektif apabila dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak korban. Tanpa komitmen tersebut, keadilan restoratif berisiko bergeser dari sarana pemulihan menjadi sekadar formalitas administratif.






