Negara memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme keadilan restoratif berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar pendekatan ini tidak disalahgunakan. Transparansi dalam proses dan pengawasan yang berkelanjutan juga mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan demikian, keadilan restoratif merupakan jalan tengah yang patut dijaga antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan. Ketika diterapkan secara konsisten dan bertanggung jawab, mekanisme ini dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Inilah esensi hukum yang berkeadaban hukum yang hadir untuk manusia, bukan semata-mata untuk aturan. (*)
Oleh:
Muhammad Aditia
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas






