Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 petanggal 2 Januari 2026 menandai tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki KUHP yang sepenuhnya lahir dari rahim bangsa sendiri, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial. Salah satu terobosan paling progresif dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam pasal 2.
Pasal ini membuka ruang bagi hukum adat untuk dijadikan dasar pemidanaan, sepanjang memenuhi syarat tertentu dan diatur dalam peraturan daerah (perda). Secara filosofis dan sosiologis, ketentuan ini mencerminkan penghormatan negara terhadap pluralisme hukum, nilai-nilai lokal, serta keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Namun demikian, di balik progresivitas tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yaitu kekosongan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman pembentukan perda hukum adat.
Baca Juga : Kota Payakumbuh Raih 3 Penghargaan Nasional
Masalah ini menjadi semakin mendesak mengingat KUHP Baru telah mulai digunakan. Tanpa kehadiran PP sebagai pedoman nasional, penerapan pasal 2 KUHP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas antardaerah, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 2 KUHP Baru merupakan norma yang bersifat terbuka (open norm). Pasal ini mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, namun tidak merinci secara teknis bagaimana hukum adat tersebut harus diidentifikasi, dikualifikasi, dibuktikan, dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Pasal tersebut juga tidak mengatur secara jelas batasan sanksi, mekanisme pengawasan, serta hubungan antara hukum adat dan hukum pidana nasional.
Sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa norma terbuka adalah norma undang-undang yang bersifat kerangka (framework law) harus dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam teori perundang-undangan, norma terbuka harus diikuti oleh peraturan pelaksana agar dapat dijalankan secara efektif dan seragam. Tanpa pedoman teknis, norma terbuka justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan prinsip rechtszekerheid dalam negara hukum.
Pasal 2 KUHP Baru secara eksplisit menyebut perda sebagai instrumen pengaturan hukum adat. Namun, tidak berarti perda dapat dibentuk secara langsung tanpa kerangka nasional sebagai pedoman. Dalam sistem hukum Indonesia, perda adalah peraturan delegasian, yang harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan nasional. Apalagi, yang diatur adalah pemidanaan, sebuah wilayah hukum yang paling sensitif karena menyangkut pembatasan hak asasi manusia.
Salah satu syarat utama keberlakuan hukum adat dalam pasal 2 KUHP Baru adalah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Namun, tanpa pedoman nasional yang jelas, pengujian terhadap syarat-syarat tersebut menjadi sangat subjektif.






