PP diperlukan untuk menetapkan standar, seperti kriteria objektif hukum adat yang masih hidup, mekanisme partisipasi masyarakat adat, larangan sanksi yang bersifat merendahkan martabat manusia, prinsip nondiskriminasi dan proporsionalitas dan hubungan antara sanksi adat dan sistem pemidanaan nasional. Tanpa standar tersebut, hukum adat berpotensi disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan lokal, atau bahkan menjadi sarana diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Hukum Adat dalam KUHP Baru Langkah Maju
Pedoman tentang hukum adat tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh pemerintah daerah, tetapi juga aparat penegak hukum, khususnya hakim. Hakim berada di garis depan dalam menerapkan pasal 2 KUHP Baru. Tanpa PP sebagai rujukan, hakim akan menghadapi kesulitan dalam menilai: apakah suatu adat benar-benar hidup, apakah perda tersebut sah secara formil dan materiil, serta apakah sanksi adat sejalan dengan prinsip hukum pidana. Dalam kondisi demikian, sangat mungkin hakim memilih sikap aman dengan tidak menerapkan pasal 2, sehingga tujuan pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru menjadi tidak efektif.
Secara konstitusional, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang secara efektif. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, begitu juga dalam pasal 2 ayat (3) KUHP Baru bahwa PP dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam perda.
Dalam konteks KUHP Baru, PP bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen kunci untuk menjamin implementasi pasal 2 secara adil dan bertanggung jawab. Menunda pembentukan PP sama artinya dengan membiarkan kekosongan hukum dalam isu yang sangat strategis dan sensitif. Lebih jauh, keterlambatan tersebut dapat menimbulkan ketegangan antara pusat dan daerah, serta membuka ruang bagi uji materiil terhadap Perda yang dibentuk tanpa pedoman yang jelas.
Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, progresivitas norma harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam implementasi. PP sebagai pedoman pembentukan perda hukum adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan keharusan konstitusional dan yuridis.
Karena KUHP Baru telah digunakan, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan PP yang memberikan arah, batas, dan standar nasional dalam pengaturan hukum adat. Tanpa itu, pasal 2 KUHP Baru berisiko menjadi norma yang indah secara konseptual, tetapi rapuh dalam praktik. Negara hukum tidak hanya diukur dari keberanian mengakui pluralisme, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang. Di sinilah urgensi PP menemukan maknanya yang paling mendasar. (*)
Oleh:
Andes Robensyah, S.H.,M.H
Dosen Ilmu Hukum UISB/Dirwil LBHA BKPRMI Sumbar






