Berita

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Oknum Wali Nagari di Bayang Disorot, AJPLH: Kejahatan Lingkungan Tak Boleh Dibiarkan

4
×

Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Oknum Wali Nagari di Bayang Disorot, AJPLH: Kejahatan Lingkungan Tak Boleh Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Galian C
Diduga Lakukan Galian C Ilegal, Oknum Wali Nagari di Bayang Disorot, AJPLH: Kejahatan Lingkungan Tak Boleh Dibiarkan. ist

“Jangan ada pembiaran. Penambangan ilegal adalah kejahatan lingkungan. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan diwariskan kepada anak cucu kita nantinya. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” ucapnya lagi.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aparat penegak hukum juga berwenang menyita alat berat serta sarana pendukung lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, disertai sanksi tambahan berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.

Sementara itu, Wali Nagari Koto Berapak, Lazuardi, mengakui bahwa aktivitas penggalian tanah tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, ia berdalih bahwa kegiatan itu dilakukan untuk membantu masyarakat serta mendukung aktivitas Koperasi Merah Putih (KMP) yang digagas oleh TNI di wilayah setempat.

“Kegiatan ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Memang benar pengerjaannya menggunakan satu unit ekskavator. Izinnya memang belum ada, sebab kalau mengurus izin itu menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta,” kata Lazuardi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, mengingat aturan perizinan pertambangan bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (h/kis)