Solok, hantaran.Co–Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Solok kembali mencuat seiring keterbatasan anggaran dan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok yang kian mendesak untuk ditangani secara komprehensif.
Permasalahan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Selasa (27/1/2026).
Audiensi ini digelar untuk membahas kondisi terkini TPA Regional Solok yang menghadapi keterbatasan dana operasional, daya tampung yang semakin menurun, serta kebutuhan strategi jangka panjang pengelolaan sampah berkelanjutan.
Baca Juga : Kemenaker Perluas Standar KHL Hingga Kabupaten/Kota
Dalam pemaparannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Regional oleh pemerintah provinsi bersifat membantu, sementara kewenangan utama pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Regional Solok yang tersedia pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat hanya mencukupi hingga Maret 2026 dengan nilai sekitar Rp750 juta. Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga akhir tahun 2026 dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
TPA Sudah Beroperasi Sejak 2014
TPA Regional Solok yang telah beroperasi sejak 2014 dan dioptimalkan pada 2016 tersebut memiliki luas lahan sekitar 6,8 hektare. Dengan usia pakai sekitar 11 tahun, daya tampung TPA diperkirakan hanya mampu menampung sampah dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Selain persoalan kapasitas, audiensi juga mengungkap kendala administratif berupa status lahan yang masih dalam proses balik nama ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Badan Pertanahan Nasional, serta keterbatasan pengembangan akibat kawasan sekitar yang telah menjadi permukiman warga.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah kabupaten dan kota, sehingga setiap daerah didorong untuk memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kecamatan.
“TPST dengan kapasitas 10 hingga 20 ton per hari dapat didanai melalui APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, melalui pemilahan sampah organik dan anorganik, terutama mengingat Kabupaten Solok merupakan daerah tujuan wisata yang terus berkembang.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Wakil Bupati Solok Candra mengusulkan agar Pemprov Sumbar melanjutkan pengelolaan TPA Regional Solok hingga 26 November 2028 sesuai perjanjian kerja sama tahun 2023, mendukung penganggaran operasional melalui DPRD Provinsi, serta mengusulkan pembangunan TPST ke Kementerian PUPR sebagai solusi jangka panjang pengganti TPA Regional Solok.






